Perlukah asuransi pengiriman barang?
Asuransi pengiriman barang adalah asuransi yang memberikan jaminan atas resiko terhadap pengiriman suatu barang ke tempat tujuan. Asuransi banyak disediakan oleh jasa pengiriman barang seperti jnt, jne, pos indonesia, si cepat. Mungkin ini salah satu cara marketing untuk melindungi keamanan barang yang dikirim oleh pengguna.
Jasa pengiriman barang semakin banyak di Indonesia disebabkan oleh menjamurnya e-comerce, mulai dari tokopedia, bukalapak, bli bli, lazada. Di balik itu semua, tidak sedikit yang mendapati barangnya tertinggal, salah alamat, bahkan sampai hilang. Untuk menghindari resiko tersebut, ada pilihan asuransi yang menawarkan asuransi pengiriman barang. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan barang berharga yang dikirim. Apalagi jika nilai barang lebih darri 1 juta.
Tapi semua itu ada persyaratan yang harus dipenuhi agar barang tersebut bisa diklaim bila terjadi kehilangan atau pun kerusakan.Untuk jenis klaim asuransi juga di bedaka, seperti klaim barang hilang, klaim barang rusak, klaim free return, klaim waktu investigasi logistik.
Menurut saya penggunaan asuransi di jasa pengiriman barang sangat penting apalagi kalau barang tersebut memiliki nilai tinggi. Tapi pengalaman saya sekarang setiap kita belanja di tokopedia atau pun buka lapak, setiap kita check out mau bayar pasti disertai tawaran untuk mengasuransikan barang yang kita beli meskipun kecil nilainya.
You may also like
-
Bahaya gejala baru Covid-19 yang tidak disadari ini bisa anda alami
Wabah Covid-19 masih mengintai seluruh dunia yang mengakibatkan dunia kini dalam masa prihatin, kini kesehatan adalah sesuatu yang sangat mahal karena diantara banyaknya korban yang masih saja berjatuhan. Bahayanya kini Covid-19 dapat bermutasi lebih kuat dan menimbulkan gejala baru yang bahkan tidak kita sadari ... -
Pengertian Asuransi dan Istilah – Istilah yang Digunakan Dalam Asuransi
APA ITU ASURANSI Asuransi adalah perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan antara kedua belah pihak dari penanggung dan tertanggung untuk memberikan jaminan penggantian atas resiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan dengan membayar sejumlah premi yang telah disepakati. ISTILAH – ISTILAH ASURANSI Dalam ...